Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang tidak mampu

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pemerintah setempat

  1. Datang ke Posyankum yang ada di PTUN Palu
  2. Melengkapi dokumen yang diminta

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Posyankum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang tidak mampu"